ADVERTISEMENT

MK Tolak Gugatan Umur, Prabowo Subianto Bisa Jadi Capres

Senin, 23 Oktober 2023 14:12 WIB

Share
Calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.(ahmad tri hawaari)
Calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.(ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak tuntutan berkaitan batasan umur calon presiden paling tinggi 70 tahun sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengumuman penolakan disampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

"Amar Putusan. Mengadili. Pertama, menyatakan permintaan para Pemohon sejauh pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tak bisa diterima. Kedua, menolak permintaan para Pemohon untuk bagian lainnya," terang Ketua MK Anwar Usman.l. Senin (23/10/2023).

Untuk dilerahui, tuntutan tersebut diajukan oleh tiga WNI, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diberi kuasa oleh Aliansi 98. Tuntutan memiliki nomor kasus 102/PUU-XXI/2023. 

Mereka menginginkan batas umur calon presiden maksimal 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Diketahui, ada beberapa kasus yang menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kasus tersebut tentang perkara 107/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan ingin batasan calon presiden/wakil presiden berusia 70 tahun. Menurut warga Malang tersebut, usia mempengaruhi kemampuan kepemimpinan seseorang.

Dengan hasil ini, calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dapat bertarung dalam pilpres yang akan datang. Ini disebabkan usia Prabowo saat ini mencapai 72 tahun.

Sebelumnya, Partai Gerindra yakin MK menampik tuntutan Perkara 102/PUU-XXI/2023 dan Perkara 104/PUU-XXI/2023. Kedua tuntutan memohon MK menentukan batas umur calon presiden maksimal, 70 tahun dan 65 tahun.

"Kami optimis melihat pertimbangan Hakim MK dalam tuntutan cawapres dibawah 40 tahun," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat Rapimnas Gerindra di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Tuntutan cawapres di bawah 40 tahun yang disebut Dasco merujuk pada tuntutan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT