dan
c. pendirian TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota
Menurut Fahmi memindahkan lokasi TPS yang semula di Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak harus berkoordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang juga Korwil Jakarta Utara Asri Megatari menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk tetap mendirikan TPS di rusun marunda yang sudah rubuh tersebur. Terlebih jarak dari rusun Nagrak ke rusun Marunda memiliki jarak tempuh sekitar 6 KM.
"Tentu jauhnya jarak dari tempat tinggal ke TPS akan berpengaruh pada turunnya partisipasi pemilih", ungkap Astri.
Ia menilai bahwa perpindahan lokasi TPS yang ada di rusun Marunda ke lokasi TPS yang berada di rusun Nagrak merupakan pilihan yang terbaik.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kota Jakarta Utara menyatakan bahwa siap mendukung dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang. (Aldi)