KJP siswa merokok terancam dicabut. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

Jakarta

Siswa Merokok KJP Dicabut, Warga Diminta Lapor Lewat Dokumentasi Foto atau Video

Minggu 22 Okt 2023, 16:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meminta warga untuk melaporkan pelajar yang kedapatan merokok baik di luar maupun di lingkungan sekolah.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, Junaedi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada pelajar yang kedapatan merokok.

"Kalau ada indikasi pelajar merokok, di mana, kemudian kapan, jika ada info seperti itu sampaikan kepada kami. Kita koordinasikan, begitu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/10/2023).

Junaedi berujar jika warga bisa melapor pelajar yang kedapatan merokok dengan cara mendokumentasikan melalui foto ataupun video. Nantinya temuan itu akan dikroscek ke pihak sekolah.

"Cara memprosesnya bagaimana? Kami undang kepala sekolah, kemudian kami minta penjelasannya. Tidak hanya sampai pada penjelasan, harus ada 'action' (tindakan) untuk mengawasi," tuturnya.

Adapun pengawasan terhadap pelajar terkait tidak hanya dalam lingkungan sekolah, namun juga di lingkungan rumahnya dengan mengajak peran orang tua.

"Sejauh mana proses pengawasannya? Dalam radius tidak hanya di sekolah, tetapi radius tertentu di lingkungan rumah," kata dia.

Menurutnya, dalam hal ini dibutuhkan peran dari orang tua, lingkungan sekitar, dan juga lingkungan sekolah itu sendiri bagaimana mengedukasi pelajar agar tidak merokok.

Junaedi mengharapkan peran orang tua, sekolah serta masyarakat luas dalam pembinaan pelajar berperilaku menyimpang,. Dalam hal ini pelajar yang merokok.

"Sekali lagi kita berharap betul pada orang tua, sekolah, untuk punya nilai-nilai edukasi bagaimana memberikan pendidikan kepada mereka. Bahkan bukan hanya kita dan orang tua, tetapi juga masyarakat luas," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengultimatum para pelajar di Ibu Kota yang kepadapatan merokok untuk dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nantinya kartu KJP tersebut akan diberikan ke siswa yang lain.

Ancaman tersebut sudah diperintahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Dinas Pendidikan (Disdik).

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok maka KJPnya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda kan terbatas," ujar Pj Heru, Jumat (5/5/2023).

Ia menyatakan, saat ini Pemerintah DKI sedang konsen untuk dunia pendidikan, supaya nantinya dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Sehingga kualitas siswa di Jakarta dapat bersaing di kancah dunia, dan untuk kebaikan bersama juga.

Tags:
kjpdicabutsiswamerokok

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor