Bakal Dimanfaatkan RTH, Warga Kecam Pencopotan Plang Kepemilikan Tanah di Jakbar

Sabtu 21 Okt 2023, 12:39 WIB
Warga mengecam pencopotan plang tanah kepemilikan di Jakbar, padahal lahan akan dimanfaatkan sebagai RTH. (Ist)

Warga mengecam pencopotan plang tanah kepemilikan di Jakbar, padahal lahan akan dimanfaatkan sebagai RTH. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta Barat, Munaroh menyesalkan pencoptan kepemilikan plang tanahnya di Jalan Daan Mogot Nomor 170, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk. 

Tindakan itu pun dikecamnya dengan mempolisikan oknum yang mencopot plang tersebut. 

"Saya sangat menyesali pencopotan plang ini. Ini semakin menunjukkan adanya permainan mafia tanah," kata Munaroh saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023)

Padahal, munaroh berencana tanah miliknya tersebut dapat dimanfaatkan dengan dijadikan sebagai ruang terbuka yang dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Terhadap itu, ia berencana akan mempolisikan. 

"Saya akan laporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.

Kuasa Hukum Munaroh, Judistia Aziz menegaskan akan melaporkan tindakan ini kepada Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri. Tindakan ini dianggapnya telah mencederai hak yang warga negara yang dimiliki kliennya.

“Ini sudah masuk tindakan criminal dan harus kami tindak lanjuti dengan melaporkan tindakan ini ke Bareskrim,” tegasnya.

Dijelaskannya, Warkah dan Nomor Objek Pajak (NOP) tanah kliennya berbeda dengan kepemilikan pihak swasta yang dilihat dari hasil lelang. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pun masih dikenakan kepada Munaroh setiap tahunnya. 

Tanah milik swasta berada di belakang, sedangkan tanah milik Munaroh yang merupakan waris dari ayahnya, Mail Bin Saijan seluas 12 ribu meter persegi berada di bagian depan menghadap Jalan Daan Mogot.

Objek sebenarnya jelas dan sah milik ahli waris Mail bin Saijan (munaroh cs) dan tidak ada sangkutannya dengan pihak swasta, justru Berdasarkan Putusan 1120/pid.B/2018/Pn.jkt.brt, PT BCS telah melakukan PMH dengan mengakui objek tersebut hasil lelang.

Sebab faktanya objek hasil lelang bukan beralamat di jln daan mogot no 170, dalam hal ini atas sikap acuh dari BPN menguatkan dugaan bahwa ATR/BPN kota administrasi jakarta barat terlibat dalam perkara mafia tanah yang nyata-nyata milik ahli waris mail bin saijan (munaroh.cs)

News Update