Presiden Jokowi Menyetujui Mahfud MD Maju Sebagai Cawapres

Kamis 19 Okt 2023, 07:25 WIB
Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Menko Polhukam Mahfud MD untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo. (biropres)

Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Menko Polhukam Mahfud MD untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo. (biropres)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Menko Polhukam Mahfud MD untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo. 

Permohonan itu sebelumnya disampaikan Mahfud melalui surat yang dilayangkan pada Rabu (18/10/2023), usai Mahfud secara resmi diumumkan sebagai cawapres. 

"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana.

Ia menambahkan pemberian izin dari Jokowi itu perlu bagi Mahfud MD berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelas Ari.

Surat persetujuan presiden itu diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang kemudian menyampaikan melalui surat kepada Mahfud MD dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI.

Kemudian, lanjut Ari, terkait surat lain dari Mahfud MD yang akan menghadap secara langsung kepada Jokowi akan dijadwalkan setelah Jokowi kembali ke Tanah Air dari lawatan ke Beijing, China, dan Riyadh, Arab Saudi. (johara)

News Update