ADVERTISEMENT

PN Jaksel Mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana untuk Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra

Rabu, 18 Oktober 2023 16:53 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024.(Ist)
Ilustrasi Pemilu 2024.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Selain kedua nama tersebut, Djuyamto mengatakan terdapat dua nama yang juga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yakni Calon Presiden Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar.

"Keempat pemohon tersebut yaitu Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar telah membuat surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan PN Jaksel," ujar Djuyamto kepada Poskota.co.id usai dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023) sore.

Menurut Djuyamto kepengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk dalam peruntukan persyaratan  pendaftaran Pilpres.

"Keempat pemohon diatas diperuntukan untuk persyaratan pendaftaran Pilpres 2024," tutupnya. 

Diberitakan sebellumnya Menteri BUMN Erick Thohir disebut-sebut sebagai cawapres yang akan mendampingi Capres Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Erick kini sedang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian  (SKCK) yang diduga untuk kelengkapan adminiatrasi maju dirinya sebagai cawapres.

Terkait mengurus SKCK tersebut, Partai Amanat Nasional  (PAN) sebagai partai pendukung Erick Thohir mengakui hal itu. "Mungkin SKCK yang dibuat Pak Erick untuk kelengkapan berkas lain yang diurus," terang Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

"Saya kira tidak perlu dipertanyakan terlalu jauh. Pasti pengurusan tersebut memiliki tujuan. Bahkan, bisa saja secara eksplisit untuk kelengkapan pemberkasan cawapres," terang Saleh. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT