TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas cut and fill di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler.
Penghentian aktivitas cut and fill ini dilakukan karena keberadaan aktivitas tersebut kerap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah sekitar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan penghentian aktivitas tersebut, karena adanya pengaduan dari masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP Kabipaten Tangerang.
"Karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perijinannya," katanya, Selasa (17/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan dilapangan, lanjut Agus, terdapat 2 buah alat berat yang dipergunakan pada aktivitas cut and fill tersebut.
"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ungkapnya.
Agus mengimbau kepada pengelola aktivitas galian agar menaati segala peraturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Semua harus sesuai aturan yang ada. Kami akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang," pungkasnya.