ADVERTISEMENT

Puluhan Gubuk Prostitusi di Pinggir Rel Tambora Dibongkar Satpol PP

Senin, 16 Oktober 2023 13:27 WIB

Share
Bangunan liar berupa tempat prostitusi di Tambora dibongkar Satpol PP Jakarta Barat. (Ist)
Bangunan liar berupa tempat prostitusi di Tambora dibongkar Satpol PP Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan gubuk atau bangunan liar yang berada lahan aset milik PT KAI di Jalan Bandengan Utara III, Tambora, Jakarta Barat, dibongkar petugas.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto, pembongkaran bangunan liar itu bermula dari laporan masyarakat.

Puluhan bangunan liar yang berada di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara itu dinilai meresahkan lantaran kerap dijadikan tempat prostitusi.

"Hal ini terjadi karena adanya keluhan masyarakat baik Penjaringan maupun yang ada di Tambora terkait aktivitas yang masyarakat atau warga yang ada di Bandengan ini, jadi kegiatannya sangat melanggar aturan dan meresahkan masyarakat," katanya kepada wartawan di lokasi, Senin (16/10/2023).

 

"Kegiatan masyarakat berkaitan dengan prostitusi dan juga hal-hal lain yang melanggar," tambahnya.

Ada sekira 35 bangunan liar semi permanen dibongkar petugas. Sebelum diratakan, para penghuni bangunan liar itu telah diberikan sosialisasi dan pemberitahuan.

"Mereka juga merasa mereka bukan berada di tempat yang tepat dan mereka tidak punya hak untuk bertahan sehingga juga kegiatan ini juga kondusif mereka membongkar sendiri bangunannya 3 hari, 4 hari yang lalu sudah kita berikan untuk melakukan pembongkaran sendiri barang-barang yang akan mereka selamatkan," jelas Agus.

Dalam kegiatan pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan dari penghuni bangunan liar. Bahkan beberapa diantaranya sudah siap dengan cara memindahkan barang-barang mereka secara mandiri.

Lebih jauh, Agus menututkan jika lahan yang sebelumnya menjadi bangunan liar milik PT KAI tersebut untuk sementara akan ditanami pohon agar terlihat hijau.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT