ADVERTISEMENT

Diperiksa Penyidik, Saut Situmorang Yakin Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Selasa, 17 Oktober 2023 17:43 WIB

Share
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.(Ist)
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –  Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kepada wartawan, Saut meyakini jika ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka.

"Ya kalau gue kemari gak ditersangkain, ya sia-sia gue kemari kesini. Mending gue di rumah aja," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut menuturkan, terlapor dalam hal ini pimpinan KPK semestinya menjadi tersangka. Apalagi dalam kasus ini jelas ada peraturan yang dilanggar yakni Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Dalam Pasal tersebut dsebutkan jika pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang yang berperkara. Diketahui ketua KPK Firli Bahuri sempat bertemu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis.

Foto pertemuan ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dinilai politis, pasalnya dilakukan pada saat penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Oleh sebab itu saya datang kemari, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan Pasal 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK," papar Saut.

Lebih jauh, Saut sendiri mengaku sengaja datang menjalani pemeriksaan penyidik guna membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpiman lembaga anti rasuah kepada tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.

"Maka kita berharap itu harus difollow up. Keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari," tukasnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (17/10/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT