JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meyakini jika kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian ditangani, maka angka kepercayaan di lembaga anti rasuah itu akan meningkat.
"Kalau kasus ini tidak dinaikin atau gak dilanjutin saya ragu indeks persepsi korupsi kita dari 34 bisa turun ke 32 atau 30," kata Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut menuturkan jika dalam kasus ini penyidik juga tengah berupaya maksimal.
Bahkan penyidik berupaya mengungkap bobroknya lembaga anti rasuah tersebut.
"Makanya saya tadi penyidik bilang 'pak plis mari kita selesaikan ini masalah negara ini bukan Firli seorang ini, ini masalah negara indeks persepsi korupsi kita dinilai orang-orang luar, ini serius gak sih'. 'Ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius ya'," ungkap Saut.
Saut menuturkan, terlapor dalam hal ini pimpinan KPK semestinya menjadi tersangka.
Apalagi dalam kasus ini jelas ada peraturan yang dilanggar yakni Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Dalam Pasal tersebut disebutkan jika pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang yang berperkara.
Diketahui ketua KPK Firli Bahuri sempat bertemu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis.
Foto pertemuan ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dinilai politis, pasalnya dilakukan pada saat penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Oleh sebab itu saya datang kemari, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan Pasal 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK," papar Saut.