ADVERTISEMENT
Senin, 16 Oktober 2023 17:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Putusan penolakan MK hanya soal usia, tetapi tidak pada prinsip final," kata Dedi saat dihubungi.
Karenanya, papar Dedi, dalam putusan tersebut dimasukkan syarat bagi yang di bawah usia 40 tahun.
"Maka diberi syarat lain yakni pernah menduduki jabatan yang didapat melalui pemilihan, termasuk Pilkada," ucapnya.
Dedi menegaskan, Gibran lolos syarat ini sebagai Cawapres atau Capres karena faktor pernah menjabat dalam jabatan negara melalui Pilkada Kota Surakarta.
"Putusan MK kian kental nuansa politis dan cenderung membela satu orang semata untuk konteks 2024, yakni Gibran Raka. MK tidak ingin dianggap secara vulgar memihak kepentingan keluarga Jokowi, tetapi subtansi putusan itu jelas mengelabui beberapa penggugat termasuk publik, karena faktanya usia di bawah 40 tahun sekalipun dapat mengikuti kontestasi, putusan ini lebih buruk dibanding mengabulkan gugatan batas usia," ucapnya.
Jika gugatan dikabulkan, maka hak kontestasi itu milik semua warga negara tanpa terkecuali, dengan putusan MK saat ini justru hanya diperuntukkan bagi yang sudah berada di kekuasaan.
"MK seperti sedang membodohi publik," tegasnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT