Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean

Sabtu 14 Okt 2023, 05:27 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dengan Kapuspenkum Kejagung dan tim penyidik dalam memberikan konprensi oers di gedung bundar Jampidsus. (Angga)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dengan Kapuspenkum Kejagung dan tim penyidik dalam memberikan konprensi oers di gedung bundar Jampidsus. (Angga)

Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.

Dengan bertambahnya tersangka Edward Hutahean, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 13 orang. Ke 13 orang tersangka tersebut yakni:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate (Menkominfo)
  7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
  8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
  9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
  10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
  11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
  12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
  13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital (angga)

Berita Terkait

News Update