JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Disebut-Sebut ada dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mempelajari informasi tersebut.
Kabar beredar, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan kasus tersebut.
Hal tersebut terungkap di persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Selasa (26/9/2023).
"Nanti kita pelajari," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi kepada wartawan usai dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023) malam.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak penyidik masih akan mencermati soal informasi tersebut.
"Saat ini kita belum bisa bicara banyak dulu karena masih akan didalami penyidik. Nanti liat perkembangan dari keterangan di sidang kita akan cermati terus," ucapnya.
Perlu diketahui, persidangan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan menyebut mengakui ada aliran dana sebesar Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Irwan ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mencecarnya soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
Dalam hal ini persoalan Dito Ariotedjo dikaitkan dengan Dugaan Korupsi BTS sudah selesai.
Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp30 miliar.
Ia juga mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.