KPK geledah kantor Kemensos RI soal dugaan korupsi bansos PKH tahun 2020. (Sumber/Indonesia.go.id)

Kriminal

KPK Pastikan Penangkapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Sesuai Prosedur

Jumat 13 Okt 2023, 17:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang menyoroti langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan dengan atribusi pimpinan dan penyidik.

Padahal, pimpinan komisi antirasuah menurut UU KPK Nomor 2019 bukan penyidik.

“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis. Itu soal beda tafsir undang-undang saja,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, (13/10/2023).

“Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” sambungnya.

Ali menegaskan penangkapan Syahrul Yasin Limpo sesuai aturan berlaku. “Dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” tegasnya.

Novel menyebut Firli yang bukan penyidik seakan mengaku jadi penyidik. Sebab, ia menandatangani surat penangkapan yang sebenarnya cukup ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL)ditangkap di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam padahal dia harusnya diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober.

Syahrul melalui dua anak buahnya diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang. (Wanto)

Tags:
KPKpastikanpenangkapanEks MentanSyahrul Yasin LimpoSesuai Prosedur

Reporter

Administrator

Editor