GEDUNG sekolah di DKI Jakarta dinilai tak aman untuk para peserta didik yang setiap hari ada di area tersebut. Pasalnya, dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, dua pelajar tewas akibat jatuh dari lantai atas gedung sekolahnya, dan menjadi perhatian semua pihak.
Kejadian pertama terjadi di SDN 06 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 26 September 2023 lalu, saat siswi kelas 6 SD tewas setelah loncat dari lantai empat gedung sekolahnya.
Belum juga kasus tersebut berhasil diungkap polisi, peristiwa ini kembali terjadi di SMPN 132 yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Siswa yang diketahui berinisial D (16) tewas, usai terjatuh dari lantai empat sekolahnya.
Siswa itu pun mendarat di daerah permukiman warga yamng berada di belakang sekolah dengan kondisi memilukan. Diduga siswa itu jatuh akibat terpeleset saat ingin melewati jendela tanpa teralis dan kaca yang berada di ruang kelasnya.
Melihat kejadian itu, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap tempat belajar mengajar tersebut. Apalagi, hampir semua gedung yang ada di Jakarta kini dibangun bertingkat dengan memiliki empat lantai.
Berkaca dari kejadian yang ada, pembangunan gedung sekolah seharusnya melibatkan ahli mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan. Gedung sekolah harus menghadirkan rasa nyaman dan aman pada anak dalam beraktivitas.
Standar keamanan gedung harus masuk sebagai salah satu standar akreditas bagi pengelolaan sebagai sekolah yang ramah anak. Keamanan anak-anak ketika beraktivitas di gedung juga menjadi yang utama, mungkin merancang bangunan gedung sekolah selaiknya penjara yang justru mengesankan tidak baik kepada anak-anak.
Standarisasi sarana dan prasarana di satuan pendidikan sebetulnya sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sementara Dinas Pendidikan DKI mengklaim bahwa mereka sudah terus-menerus mengkampanyekan sekolah ramah anak dan aman ke satuan pendidikan di DKI. Ia mengklaim bahwa monitoring keamanan gedung sekolah dan aktivitas siswa sudah dilakukan secara kontinu.
Disdik DKI juga menilai bahwa seluruh sekolah negeri di Ibu Kota sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Permendikbud terkait sarana dan prasarana satuan pendidikan. Hal itu termasuk pencahayaan, sirkulasi udara, dan hal-hal lain termasuk toilet, termasuk pagar, yang sudah sesuai standar di sarana prasarana pendidikan dan itu sudah berlangsung dari sebelumnya. (*)