Bisa disebut pekan – pekan ini adalah waktu yang menentukan bagi duet pasangan capres – cawapres.
Alasannya, pekan depan, 19 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka pendaftaran paslon capres- cawapres yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol (koalisi).
Alasan lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan menggelar sidang putusan soal gugatan syarat usia bagi paslon capres – cawapres dalam pekan ini, atau awal pekan depan. Dalam gugatan disebutkan usia minimal 40 tahun, sementara dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, syarat usia minimal 40 tahun.
“Wah harap- harap cemas dong,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, Mas Bro dan Yudi.
“Iya harap- harap cemas bagi kandidat yang selama ini diunggulkan sebagai bakal cawapres,” kata Yudi.
“Bukan hanya kandidatnya , rekan dekatnya, kerabatnya, kenalannya dan para pendukung dan simpatisannya,” tambah Mas Bro.
“Iya termasuk juga orang- orang yang akan menjadi tim suksesnya. Contoh kita kenal seseorang yang selama ini diunggulkan sebagai bakal cawapres, tentu ikut menunggu hasil keputusan pekan ini, masuk nggak ya,” kata Yudi.
“Kalau didapuk sebagai bacapres, bersyukur karena itu amanah. Jika tidak, bersyukur juga karena lepas dari amanah yang berat,” kata Mas Bro.
“Kalau nggak dipilih kok bersyukur juga Bro?” tanya Heri penasaran.
“Menjadi cawapres itu berat juga, itu amanah , bukan hadiah. Kemudian setelah terpilih juga harus dipertanggung jawabkan, bukan disalahgunakan. Menjadi pemimpin yang amanah, bukan malah memicu masalah,” kata Mas Bro.
“Karena itu yang tidak terpilih harus legowo. Karena diyakini akan ada jabatan dan kekuasaan yang lebih baik lagi, lebih bergengsi,” kata Yudi.