KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka (foto/ist)

Nasional

KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka

Rabu 11 Okt 2023, 20:59 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Tiga orang yang dimaksud yaitu, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian  Pertanian, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Rabu, (11/10/2023).

 

Johanis menambahkan, Kasdi  yang merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023, di Rutan KPK," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

 

Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Syahrul Yasin Limpo dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," katanya.

Terpisah, pada hari ini Syahrul Yasin Limpo tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Syahrul Yasin Limpo sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Tags:
KPKSyahrul Yasin Limpo

Reporter

Administrator

Editor