BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menyatakan tidak akan melakukan status pemberhentian tenaga kerja (TKK) yang tengah beredar di kalangan pegawai di Pemkot Bekasi.
Menanggapi beredarnya isu pemberhentian TKK yang berakhir November 2023 mendatang, dirinya segera mengumpulkan dinas terkait, dan menyampaikan sejumlah poin yakni :
- Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK.
- Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
- Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka.
- Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan," kata Raden Gani Muhamad dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin, Nadih Ariffin mengatakan adanya jumlah TKK yang belum tercatat di BKN.
"Adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun," ucap Nadih Arifin. (Ihsan Fahmi)