ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Empat Kurir Jaringan Fredy Pratama Diserahkan ke Kejaksaan bersama Tabungan Rp2.9 M

Sabtu, 7 Oktober 2023 14:05 WIB

Share
Keberadaan otak pengendali Fredy Pratama alias Miming, alias The Secret, alias Cassanova, dan alias Mojopahit hingga kini belum tersentuh. (Foto: Ist).
Keberadaan otak pengendali Fredy Pratama alias Miming, alias The Secret, alias Cassanova, dan alias Mojopahit hingga kini belum tersentuh. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berkas perkara tahap II dari empat tersangka kurir jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama dan barang bukti dari penyidik kepolisian Polda Lampung, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (5/10/2023).

Empat tersangka kurir narkoba yang dilimpahkan ke kejaksaan itu adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, M Ahyat Rojali, M Fikri dan M Rivaldo. 

Selain empat tersangka, 100 buku tabungan bank dengan nilai saldo total Rp2,9 miliar yang disita, turut dilimpahkan ke jaksa.

"Dari penyidik Polda Lampung, kami menerima 100 buku rekening bank untuk kasus tersangka AG (Andri Gustami), MAR (M. Ahyat Rojali), MF (M. Fikri) dan MR (M. Rivaldo)," kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Rio Irawan P Halim dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Para tersangka yang dilimpahkan bersama berkas perkara tahap II itu , lanjutnya, merupakan kurir jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Rio juga mengatakan uang yang berada dalam 100 buku rekening bank sitaan itu totalnya mencapai Rp2,92 miliar. Dari jumlah uang itu, dari tersangka M Fikri dan M Ahyat Rojali disita sebesar Rp2,1 miliar.

"Dari tersangka AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan uang yang disita Rp756 juta, mobil Ford Ranger, kartu ATM, dan ponsel," ujarnya.

Terkait peran masing-masing tersangka, kata Rio, AKP Andri Gustami berperan memuluskan distribusi barang haram (sabu) dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Sedangkan tersangka M Ahyat Rojali, perannya mengkoordinir penjemputan narkoba sampai ke tempat tujuan dan tersangka M Rivaldo dan M Fikri, keduanya berperan menyiapkan buku rekening.

"Pascapelimpahan, para tersangka sudah dibawa ke Rutan Way Huwi Lampung Selatan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses persidangan," kata dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT