"Izin lingkungan dari warga sudah dapat izin. Namun untuk PBG sedang berjalan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak perizinan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, mengklaim bahwa pihak dinas belum pernah menerima permohonan izin bangunan tiang reklame di Tarogong tersebut.
"Setelah saya cek ke bidang reklame, ternyata belum ada permohonan izin mendirikan bangunan reklame," ujar Erik, Kabid Perizinan DPMPTSP Pandeglang beberapa hari lalu.
Padahal menurut Erik, pembangunan tersebut harus ada izin dari instansinya. Selain itu, harus ada rekomendasi juga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
"Apalagi struktur bangunan itu cukup besar, dan lokasinya di pinggir jalan raya, harus ada rekomendasi juga dari DPUPR juga," tandasnya. (Samsul Fatoni).