SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga papan reklame perusahaan di 50 titik disegel Bapenda Kota Serang akibat bandel tidak bayar pajak.
Dari perhitungan Bapenda Kota Serang, estimasi pendapatan dari tunggakan pajak reklame tersebut tembus Rp800 juta.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan terhadap papan reklame di 50 titik milik tiga perusahaan telah sesuai dengan prosedur.
“Teguran 1,2,3 itu untuk konfirmasi. Sampai dia (perusahaan) bayar, terus kita tempel terus,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Ia menerangkan, prinsip dalam penagihan perpajakan dengan dasar objek pajak yang bisa ditagih, meskipun tidak memiliki izin.
“Prinsip perpajakan itu agak berbeda dengan prinsip perizinan. Kalau pajak itu objek pajaknya ada itu udah kena. Kalau perizinan legal formal dulu diselesaikan, cuma dalam praktiknya paralel, kita imbau ngurus izinnya,” terangnya.
Kabid Pengelolaan Pajak II Bapenda Kota Serang, Fajar Haeri Alam menambahkan, tiga perusahaan yang nunggak pajak adalah Le Minerale, Enter, dan Alfamart dengan estimasi pajak Rp800 juta.
“Ada 50 titik. 3 perusahaan, Le Minerale saya segel di depan gudangnya, Enter sama Alfamart juga kita segel depan gudangnya,” tambahnya.
Menurutnya, penyegelan bagian dari tindakan tegas dari pemerintah setelah dilakukan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Itu estimasi Rp800 juta. Kalau Alfamart setahun, Le Minerale alhamdulillah belum ada pembayaran, Enter belum (bayar),” jelasnya.
Ia menyebutkan, kebanyakan perusahaan tidak mengetahui tentang tunggakan pajak karena kerap divendorkan atau melalui pihak ketiga.