PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Aktivis dari Generasi Muda Pandeglang (GMP), mendesak kepada Satpol PP Pandeglang, untuk menyegel bangunan tiang reklame yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.
Sebab, menurut aktivis tersebut, setiap pembangunan apalagi yang dikomersilkan atau tujuannya usaha, harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pemkab Pandeglang harus tegas, jangan sampai bangunan-bangunan liar yang sifatnya usaha itu menjamur, tanpa ada kontribusi kepasa Pemkab Pandeglang," ungkap Abdul Rozak, Ketua GMP Banten, Jum'at (6/10/2023).
Seperti pada bangunan tiang reklame di simpang tiga Tarogong, Pagelaran, jika memang tidak berizin maka harus ditindak tegas, supaya pihak pengelola atau perusahaan yang mendirikan tiang reklame itu menempuh perizinan sesuai prosedur.
"Apa lagi yang saya liat, struktur bangunan itu cukup besar dan tinggi. Khawatir itu bisa membahayakan masyarakat sekita ketika roboh," tegasnya.
Bukan hanya sebatas perizinan saja lanjut Rozak, harusnya sebelum dibangun tiang reklame tersebut, harus ada kajian terlebih dahulu apakah lokasi itu layak atau tidak dibangun reklame dengan struktur konstruksi yang besar seperti itu.
"Jadi saya minta ada ketegasan dari Pemkab Pandeglang, dalam hal ini Satpol PP atau dinas terkait lainnya. Kalau bangunan itu roboh dan menimpa warga, maka masyarakat Pandeglang juga yang akan rugi," ujarnya.
Pihaknya juga meminta bukan hanya Satpol PP yang harus bertindak, akan tetapi, dinas terkait lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dishub harus turun ke lokasi mengecek keberadaan tiang reklame tersebut.
"Jika benar sama sekali tidak ada izinnya, ya harus ditindak, disegel bila perlu dibongkar lagi," pintanya.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, salah seorang pemilik bangunan tiang reklame, Agus mengaku, untuk tiang reklame pihkanya sudah sewa lahan drai warga dan izin lingkungan.
Adapun untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia mengaku sedang berjalan.