Senior Sales Spesialis PT Telkom Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat 06 Okt 2023, 16:46 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia terkait dugaan tidak pidana korupsi. (Ist)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia terkait dugaan tidak pidana korupsi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Sebagai informasi, PT Telkom Telstra merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia.

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka terhadap Senior Sales PT Telkom Telsta itu berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp 236 miliar.

"Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkomt Telstra selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba. Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan Divisi Enterprice Service PT Telkom
dengan PT Quartee Technologies.

Dalam perkara ini, tersangka menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies, dan diduga ikut merancang pengadaan fiktif tersebut.

"Selain itu yang bersangkutan juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar," ungkap Iwan.

Kekinian, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke persidangan. Dalam kasus ini setidaknya ada tujuh orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," jelas dia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara.

Para pelaku disangkakan Primair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait
News Update