Surat panggilan Heru bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Adapun, maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto enggan berkomentar. Saat ditemui wartawan ia enggan memberikan pernyataan.
Selain itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga enggan menanggapi terkait beredarnya laporan tersebut. (Pandi)