3 Pelaku Penggelapan Mobil Presenter Caren Delano Ditangkap Polisi, Kapolsek: Dijual Rp50 Juta

Jumat 06 Okt 2023, 17:37 WIB
Teks Foto:Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora didampingi Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Suparmin dengan Kanit Reskrim AKP Bachtiar serta pelapor Delano berhasil ungkap sopir pribadi dan teman-temannya ikut lakukan penggelapan mobil pribadinya. (Angga)

Teks Foto:Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora didampingi Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Suparmin dengan Kanit Reskrim AKP Bachtiar serta pelapor Delano berhasil ungkap sopir pribadi dan teman-temannya ikut lakukan penggelapan mobil pribadinya. (Angga)

Mantan Sopir Taksi Online

Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Bachtiar Novianto menambahkan para pelaku terkait kasus penggelapan yang diotaki FS ini merupakan pernah menjadi sopir taksi online.

"Pelaku FS cs dulunya merupakan sesama sopir taksi online. Apa yang dilakukan pelaku FS ini spontan ada kesempatan kebetulan bekerja di tempat Delano sebagai publik pigure mencoba menggelapkan mobil pribadi setelah itu meminta bantuan para temannya sebagai penadah perantara untuk menjual mobil dengan mendapat bagian masing-masing," ungkapnya.

Perwira jebolan Sespimma ini mengungkapkan hasil kejahatan para pelaku dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi.

"Dari hasil kejahatan pelaku barang bukti selain mobil pelapor juga sisa penjualan mobil uang Rp900 ribu juga ada telepon genggam milik pelaku disita petugas," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku lanjut AKP Bachtiar untuk pelaku utama berinisial FS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya dikenakan Pasal 372 jo 480 KUHP penggelapan dan penadah ancaman penjara di atas lima tahun," tutupnya. (Angga)
 

Berita Terkait

News Update