Mantan Sopir Taksi Online
Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Bachtiar Novianto menambahkan para pelaku terkait kasus penggelapan yang diotaki FS ini merupakan pernah menjadi sopir taksi online.
"Pelaku FS cs dulunya merupakan sesama sopir taksi online. Apa yang dilakukan pelaku FS ini spontan ada kesempatan kebetulan bekerja di tempat Delano sebagai publik pigure mencoba menggelapkan mobil pribadi setelah itu meminta bantuan para temannya sebagai penadah perantara untuk menjual mobil dengan mendapat bagian masing-masing," ungkapnya.
Perwira jebolan Sespimma ini mengungkapkan hasil kejahatan para pelaku dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi.
"Dari hasil kejahatan pelaku barang bukti selain mobil pelapor juga sisa penjualan mobil uang Rp900 ribu juga ada telepon genggam milik pelaku disita petugas," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku lanjut AKP Bachtiar untuk pelaku utama berinisial FS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya dikenakan Pasal 372 jo 480 KUHP penggelapan dan penadah ancaman penjara di atas lima tahun," tutupnya. (Angga)