JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komplotan penggelapan mobil pribadi milik presenter sekaligus desainer terkenal Caren Delano, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Metropolitan Setia Budi.
Tiga orang pelaku merupakan sopir taksi online.
Kapolsek Metro Setia Budi, Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan tiga pelaku dalam kasus penggelapan mobil pribadi milik Caren Delano itu berhasil terungkap dengan tersangka utama sopir pribadinya.
"Pertama pelaku berhasil kita tangkap sopir pribadinya berinisial FS (54). Setelah berhasil dikembangkan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Setia Budi, AKP Bachtiar Novrianto kembali berhasil meringkus kedua pelaku lainnya MJ (42) dan H (41)," ujar Kompol Arif kepada Poskota didampingi Wakapolsek Metro Setia Budi, Kompol Suparmin dengan Kanit Reskrim AKP Bachtiar dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023) sore.
Mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menuturkan pelaku FS berhasil ditangkap saat makan bakso di sebuah pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan untuk kedua temannya berperan sebagai penadah atau perantara menjual mobil ditangkap di daerah Balaraja, Banten.
"Diketahui FS ini bekerja baru tujuh hari di tempat Delano dikenalkan oleh temannya profesi Fashion Stylish pernah sesekali digunakan jika sedang sibuk sekali dipanggil. Kebetukan pelapor ini memang lagi butuh sopir untuk mengatarkan syuting karena sopir sebelumnya mengundurkan diri," katanya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan taruna Akpol 2010 B ini mengungkapkan mobil Mitsubishi Expander hitam tahun 2021 milik pelapor digelapkan pelaku FS terjadi dibawa dari tempat apartemen Delano di daerah Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) siang.
"Pelaku FS ini pindah tempat tinggal di Depok, ke daerah Bandung. Tim langsung melakukan pendalaman dan ada informasi pelaku sedang makan bakso di foodcourt, tanpa perlawanan dapat ditangkap," tambahnya.
Kompol Arif pernah menyabet penghargaan rekor Muri Indonesia dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional Terbesar di Polres Metro Jakarta Barat ini mengungkapkan mobil sama FS dijual seharga Rp50 juta kepada pelaku A dan TZ masih DPO.
"Dari hasil penjualan mobil ke A dan TZ kini masih DPO, pelaku utama FS sopir pribadi Delano mendapatkan keuntungan Rp35 juta, lalu pelaku H dapat keuntungan Rp13,5 juta dan MJ Rp 1,5 juta," bebernya.
Mantan Sopir Taksi Online
Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Bachtiar Novianto menambahkan para pelaku terkait kasus penggelapan yang diotaki FS ini merupakan pernah menjadi sopir taksi online.
"Pelaku FS cs dulunya merupakan sesama sopir taksi online. Apa yang dilakukan pelaku FS ini spontan ada kesempatan kebetulan bekerja di tempat Delano sebagai publik pigure mencoba menggelapkan mobil pribadi setelah itu meminta bantuan para temannya sebagai penadah perantara untuk menjual mobil dengan mendapat bagian masing-masing," ungkapnya.
Perwira jebolan Sespimma ini mengungkapkan hasil kejahatan para pelaku dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi.
"Dari hasil kejahatan pelaku barang bukti selain mobil pelapor juga sisa penjualan mobil uang Rp900 ribu juga ada telepon genggam milik pelaku disita petugas," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku lanjut AKP Bachtiar untuk pelaku utama berinisial FS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya dikenakan Pasal 372 jo 480 KUHP penggelapan dan penadah ancaman penjara di atas lima tahun," tutupnya. (Angga)