Keterangan Foto: PSK kejaring Satpol PP. (ist)

Bogor

Jajakan Diri Rp350 Ribu di Aplikasi Michat, 9 PSK Dirazia Satpol PP

Rabu 04 Okt 2023, 07:10 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 9 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijaring Satpol PP.

Para wanita ini menjajakan dirinya melalui aplikasi Michat.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menyebut, pihaknya menjaring 9 Wanita tunasusila ini dari 2 lokasi berbeda, yaitu di Panti Pijat Green Massage dan Panti Pijat Sehati di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. 

Menurut Rhama, para pekerja prostitusi berkedok panti pijat ini menjajakan aplikasi percakapan, yaitu MiChat dengan rata-rata harga Rp350 ribu untuk dua jam pelayanan.

Yang mana, untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu.

Pada pesan singkatnya, PSK tersebut menyebut akan melayani pelanggan dengan tanpa busana.

"Di lokasi pertama Panti Pinjat Green Massage, petugas mendapatkan 2 Wanita terindikasi Prostitusi dan 2 Laki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat," kata Rhama melalui keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Sedangkan di lokasi selanjutnya, kata Rhama, petugas mendatangi Rumah Pijat Sehati di wilayah Kelurahan Sukahati.

Di tempat ini, Satpol PP berhasil menjaring 7 Wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut.

"Dari Total 9 Wanita yang diamankan di Kantor Satpol PP. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan assesment sebagai tindaklanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi. Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi," pungkasnya. (Panca Aji)

Tags:
Prostitusi onlinePekerja Seks Komersial (PSK)Aplikasi MiChat9 PSK Dijaring Satpol PP

Reporter

Administrator

Editor