Salah satu Puskesmas pembantu (Bilal)

Jakarta

Pemprov DKI Punya 292 Puskesmas Pembantu yang Beroperasi Sesuai Jam Kerja

Selasa 03 Okt 2023, 11:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah nama Puskesmas tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Adapun perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023.

"Terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurah," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, di Jakarta, pada Selasa (3/10). 

Ani mengatakan, untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.

"Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam," tutur Ani.

Selain itu, Ani membeberkan, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

Untuk diketahui, menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. (Aldi)

Tags:
pemprovdkiPunya 292puskesmaspembantuyang BeroperasiSesuai Jam Kerja

Reporter

Administrator

Editor