Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra kasus senjata api ilegal.
Selanjutnya polisi akan membawa Dito Mahendra ke Jakarta.
"Ya hari ini kita akan kembali ke Jakarta," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2023).
Terkait informasi lebih lanjut soal penangkapan Dito Mahendra dari anggota masih belum ada.
Tapi setelah Dito Mahendra dibawa ke Jakarta akan segera langsung di periksa di Bareskrim Polri.
Dito Mahendra merupakan orang dicari aparat penegak hukum.
Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka setelah ditemukan barang bukti senjata api ilegal di rumahnya.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Selain itu terdapat senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (Pandi)