ADVERTISEMENT

Direktur dan Mantan Polisi Ditangkap Polresta Bandara Terkait Senjata Api Ilegal

Selasa, 27 Oktober 2020 17:05 WIB

Share
Direktur dan Mantan Polisi Ditangkap Polresta Bandara Terkait Senjata Api Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap tiga pelaku kepemilikan senjata api tanpa izin alias ilegal. Dalam kaitan ini satu direktur dan mantan polisi ditangkap.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam rentang waktu satu bulan, ketiga pelaku tersebut dilaporkan lantaran melanggar UU darurat tahun 1951 tentang senjata api. 

"Pertama terjadi tanggal 19 Septembera 2020, yang kedua 20 September 2020, ketiga 9 Oktober 2020," ujar Adi saat rilis di Mapolres Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). 

 

 

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Pemerasan dan Pelecehan Penumpang

Kombes Adi mengatakan, dari ketiga pelaku tersebut, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Satu tersangka berinisial SAS (55) seorang direktur sebuah perusahaan swasta. Sedangkan ZI (35) merupakan mantan polisi yang dipecat secara tidak hormat," kata Kombes Adi. 

Adi menambahkan, pihaknya bersama PT Pos Indonesia, menggagalkan kiriman rovolver rakitan. Namun dirinya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait pemilik, pengirim dan penerima.

Baca juga: Begal Pesepeda Marak di Jakarta, DPRD  Minta Pemprov Tambah CCTV

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT