4. Pembentukan penerapan dan pengawasan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementerian Pertanian;
5. Penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap;
6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi-regulasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi
7. Melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKP serta menindaklanjuti pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;
8. Memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI;
9. Melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian. (Wanto)