JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui pernah menjadi kuasa hukum dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat KPK mulai proses penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Secara blak-blakan, Febri dan Aritonang yang juga eks pegawai KPK diminta untuk mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo pada saat KPK melaksanakan proses penyelidikan di Kementan.
Febri mengakui, setelah mendapat surat kuasa, ia diminta melakukan pemetaan kerawanan korupsi di kementerian tersebut dan pendapat hukum yang salah satunya memenuhi panggilan penyelidik.
"Kami selalu merekomendasikan kepada klien kami, kepada Pak Menteri Syahrul pada saat penyelidikan kemarin untuk bersikap kooperatif," kata Febri dalam keterangannya, Selasa, (3/10/2023).
"Dan beliau setuju dengan itu dan menghadiri pemeriksaan untuk klarifikasi," sambungnya.
Diketahui, Syahrul pernah mendatangi Kantor KPK pada Senin, 19 Juni. Dia saat itu dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi yang berjalan.
Tak hanya itu, Febri juga minta para pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut untuk menyampaikan apa adanya. "Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan mengubah arahan-arahan apalagi mengubah keterangan. Itu prinsip yang kami pegang," tegasnya.
Selain itu, Febri dan Rasamala sempat mengeluarkan rekomendasi pencegahan korupsi di Kementan dari hasil pemetaan yang dilakukan. Berikut isi lengkapnya:
1. Penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;
2. Penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian;
3. Pembentukan penerapan dan pengawasan standar oprasional prosedur (SOP) terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian;