Warga Kelurahan Mangga Besar Tolak Eksekusi Pengosongan Lahan: Sudah Puluhan Tahun Tinggal Disini

Senin 02 Okt 2023, 13:06 WIB
Warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menolak eksekusi pengosongan lahan. (Pandi)

Warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menolak eksekusi pengosongan lahan. (Pandi)

Warga lain, Ming-Ming mengaku heran dengan sita eksekusi lahan ini. Pasalnya warga sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut. Ia berpendapat jika dalam kasus ini ada dugaan mafia tanah yang bermain.

"Kita sudah puluhan tahun tinggal di sini. Kita warga juga dulu pernah ngurus pembuatan sertifikat, tapi katanya ada masalah, bahkan kita pakai notaris juga gak bisa," ungkapnya.

Camat Tamansari, Tumpal Matondang tak mau berkomentar banyak soal masalah eksekusi pengosongan lahan ini. Ia hanya berucap jika siap mendampingi warga, dalam hal ini melakukan mediasi ke pihak terkait.

"Ini kan bicara area hukum. Jadi saya mantau warga saya aja. Makanya kita datang. Kita justru malah banyak mendengar ya," katanya singkat.

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sita eksekusi lahan di Jalan Tangki Mall, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis 31 Agustus 2023.

Sita eksekusi dilakukan berdasar penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023. (Pandi)

News Update