Tak Terganjal Putusan MA, 2 Eks Napi Korupsi Mulus Melenggang Nyaleg di Kota Serang

Senin 02 Okt 2023, 14:26 WIB
Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa (Foto: Bilal)

Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa (Foto: Bilal)

Ditambah, para Bcaleg eks napi koruptor sudah mengumumkan di media massa sebelum DCS ditetapkan.

"Sesuai PKPU harus mengumumkan (pernah jadi napi korupsi), sejak awal pendaftaran sudah mengumumkan. Kalau DCS sudah ditetapkan, berarti sudah mengumumkan," tutupnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update