JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan upaya diversi terhadap korban maupun pelaku bullying di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Diketahui, seorang anak laki-laki berusia delapan tahun menjadi korban bullying oleh teman sebayanya berusia 10 tahun saat sedang main playstastion (PS) di rental pada Minggu, 24 September 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna membahas kasus ini.
Adapun rapat yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat itu dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Andri menuturkan pihaknya telah menahan pelaku anak dibawah umur tersebut. Dalam kasus ini tujuh orang saksi telah dimintai keterangan.
Kasus ini pun akan diupayakan untuk diversi. Pasalnya baik pelaku dan korban masih sangat kecil. Nantinya, keluarga dari kedua belah pihak akan dipertemukan dan diajak untuk musyawarah sambil mencari jalan tengah.
"Kita akan upayakan untuk dilakukan diversi kepada kedua belah pihak," ucap Andri.
Terpisah, Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan jika pihaknya merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengam hukum ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikn dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," katanya.
Lebih jauh, Kawiyan juga meminta agar anak baik yang menjadi korban atau pelaku tetap diberikan pendampingan khusus. Misalnya saja pendampingan psikologis.