TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tujuh tersangka perampokan spesialis minimarket yang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Panongan mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, ternyata uang tersebut digunakan para pelaku yakni N (26), R (26), G alias Sangkut (22), AF (26), A (21), AR (18) dan JA (26) untuk open BO, membeli sabu dan slot judi online.
"Mereka pakai untuk hura-hura saja kaya open BO, nyabu sama nyelot. Mereka sudah ngaku semua kepada penyidik," kata Kanit Ranmor Polresta Tangerang, Ipda Ganda Sihombing kepada Poskota.co.id, Sabtu (30/9/2023).
Sementara itu, salah satu pelaku N mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan keluarga di kampung.
"Saya jarang kalau open BO, judi sama nyamuk, cuma sekali-sekali aja. Saya suka kirim uangnya buat ke kampung," katanya.
Dalam sekali melancarkan aksinya, N mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 2 juta.
"Dibagi rata uang hasil ngerampoknya. Biasanya dapat sekitar Rp 2 jutaan. Itu setengahnya saya kirim buat ke kampung," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dan komplotannya terancam 12 tahun penjara.