TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Panongan berhasil meringkus komplotan perampok spesialis minimarket lintas daerah.
Dari sembilan orang tersangka, tujuh di antaranya yakni N (26), R (26), G alias Sangkut (22), AF (26), A (21), AR (18) dan JA (26) berhasil ditangkap.
"Empat orang kami hadiahi timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Dua orang masih DPO," kata Kanit Ranmor Polresta Tangerang, Ipda Ganda Sihombing, Sabtu (30/9).
Ganda menyebut, dari hasil pemeriksaan komplotan perampok ini telah beraksi sebanyak 18 kali di wilayah Tangerang, Jakarta, Bogor dan Banten.
“Mereka melakukan kejahatan yang sama di 18 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mereka ini mobile cari target minimarket," ungkapnya.
Berdarkan pengakuan pelaku, jelas Ganda, komplotan perampok ini membagi tugas untuk melancarkan aksinya. Mereka juga membawa senjata api dan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Para pelaku ini semuanya tidak ada yang memiliki pekerjaan tetap. Mereka semua melakukan tindak kejahatannya mengaku untuk kesehariannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUHPidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.