Ratusan APK di Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Kamis 28 Sep 2023, 11:49 WIB
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban APK. (Veronica)

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban APK. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban kepada ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya menertibkan sebanyak 210 APK serta 43 atribut iklan yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya.

"Penertiban ini sesuai dengan tugas Satpol PP yang sudah diatur di Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya. 

Agus menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat mengenai APK yang dianggap sudah mengganggu ketentraman dan membuat lingkungan menjadi tak elok.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan pemasangan-pemasangan APK yang sembarangan seperti di pohon dan tempat yang memang bukan peruntukkannnya," jelasnya.

Agus menegaskan, bahwa pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif, seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Rata-rata yang ditemukan itu APK milik Caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

News Update