TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengawasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan.
Pasalnya, aktivitas cut and fill ini kerap dikeluhkan masyarakat karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya dan menimbulkan polusi udara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, para pelaku usaha cut and fill terkadang tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan, seperti ceceran tanah berserakan di jalan.
Selain licin dan berdebu, ceceran tanah tersebut juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.
"Kami lakukan pelaksanaan patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha Cut and Fill dapat laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis (7/9/2023).
Ia menjelaskan, cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun.
Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, pihaknya telah terus melakukan pengawasan seperti memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha cut and fill.
"Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai mereka melengkapi persyaratan izin serta mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku," pungkasnya. (Veronica Prasetio)