Polisi Ciduk Pasutri di Bekasi, Usai Jadikan Gadis SMA Ikut Open BO

Kamis 28 Sep 2023, 09:51 WIB
Teks Foto : Polisi ungkap kasus TPPO di Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi)

Teks Foto : Polisi ungkap kasus TPPO di Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sepasang suami istri (pasutri) di Bekasi diringkus polisi usai terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap remaja di bawah umur.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban berinisial YAP berusia 17 tahun.

"Kejadian awal pada bulan juli 2023 di Jatiasih, Kota Bekasi, awalnya orang tua korban yaitu pelapor T korban YAP (17)," ujar Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis (28/9/2023) pagi.

Tersangka pasutri yaitu KW dan VS kemudian, tidak memperkerjakan YAP sesuai apa yang dijanjikan sebagai Pemandu Lagu (PL) atau Leading Companion (LC) di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).

Berjalannya waktu, karena kurang pengetahuan dari korban, tersangka malah memperkerjakan YAP sebagai Kupu Kupu Malam atau yang terkini ialah Open Booking Out (BO).

"Korban dijadikan oleh tsk KW dan PS namun tidak dipekerjakan namun dijadikan untuk open BO," ungkapnya.

Pengakuan tersangka, pekerjaan korban yang harus melayani pria hidung belang ini sudah dilakukan selama hampir dua bulan.

"Terhitung sejak Juli hingga Agustus 2023," jelas Erna.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya selembar akta kelahiran korban, sehelai kemeja lengan pendek, sehelai celana legging, bra warna cream, celana dalam warna cream, empat bungkus kondom, dua unit handphone, hingga uang Rp1 juta.

Tersangka kini dijerat pasal 88 juncto 76i UU RO no 35 tahun 2014 ttg perubahan undang undang atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda senilai Rp 200 juta," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

News Update