Raup Puluhan Juta, 3 Selebgram Promosikan Judi Online Ditangkap Polda Banten

Rabu 27 Sep 2023, 14:09 WIB
Kabidhumas POlda Banten, Kombes Didik Heriyanto didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit, Kompol Wendy Andrianto saat konferensi pers kasus judi online. (haryono)

Kabidhumas POlda Banten, Kombes Didik Heriyanto didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit, Kompol Wendy Andrianto saat konferensi pers kasus judi online. (haryono)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp1 miliar.(haryono)

Berita Terkait

News Update