ADVERTISEMENT

Kasus karhutla Savana Gunung Bromo, Diambil Alih Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Rabu, 27 September 2023 12:30 WIB

Share
Arti flare prewedding yang viral di medsos buntut insiden kebakaran hutan di Bujut Teletubies, Gunung Bromo. (Kolase/ist)
Arti flare prewedding yang viral di medsos buntut insiden kebakaran hutan di Bujut Teletubies, Gunung Bromo. (Kolase/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus  kebakaran hutan dan lahan (karhutla) savana Gunung Bromo yang diakibatkan oleh flare prewedding, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim hari Jumat minggu lalu," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Pengambilalihan kasus ini oleh Polda Jatim, lanjutnya untuk memperdalam penyidikan.

Menurutnyam dampak dan kerugian yang ditimbulkan kejadian ini sangat besar. Hal itu juga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus ini.

"Karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan makanya kami tarik di sini," ujar Farman.

Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya semoat ditutup. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 989 hektare.

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi)

Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT