ADVERTISEMENT

Apes! Belum Sempat Jual Motor Curian, Gembong Curanmor Ditangkap

Rabu, 27 September 2023 13:31 WIB

Share
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Reskrim Aiptu Yasir Syam saat konferensi pers. (ist)
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Reskrim Aiptu Yasir Syam saat konferensi pers. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, AG (30 tahun) pelaku curanmor spesialis motor parkiran diringkus personil Unit Reskrim Polsek Kragilan.

Pelaku warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini diringkus yang diduga akan menjual motor hasil curiannya kepada penadah di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, kabupaten Serang pada Minggu (24/9) sekitar pukul 01.00.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan pengungkapan kasus curanmor yang terbilang cukup singkat ini bermula dari laporan Andi Wijaya (31 tahun) warga Kampung Nagreg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan.

"Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat A 3053 EK yang diparkir di halaman rumahnya pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 19.00," ungkap Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Kragilan, Rabu (27/9/2023).

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Yasir Syam kemudian mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, tim reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 pria mencurigakan tengah mengutakatik motor di tempat sepi dan gelap.

"Dari informasi tim reskrim langsung bergerak melakukan penyisiran. Tidak butuh waktu lama hanya sekitar 5 jam, Tim Reskrim berhasil menangkap satu pelaku berinisial AG saat akan menjual motor ke penadah, sementara SL, satu pelaku lainnya yang merupakan adik dari AG lolos dari pengejaran," terang Firman Hamid.

Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis dan merk dan satu diantaranya merupakan motor yang dijadikan sarana kejahatan.

"Ada 7 unit motor yang kita amankan, 5 diantaranya ditemukan di rumah SL (DPO), dua lainnya adalah motor sarana dan milik korban Andi Wijaya," terang Firman Hamid.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu masuk pekarangan rumah korban dan mengambil motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku selanjutnya mendorong motor dan di tempat sepi merusak soket kunci lalu menjemper menggunakan kawat untuk menghidupkan mesin.

"Jadi modus operandinya, mendorong motor hasil curian dari rumah korban. Di tempat sepi, pelaku merusak soket dan kemudian untuk menghidupkan mesin menjemper menggunakan kawat. Pada saat menghidupkan mesin ada warga yang melihat lalu melapor ke polsek," jelasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT