Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Depok

Jumat 22 Sep 2023, 16:27 WIB
Teks Foto: Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dengan Wakapolsek Sukmajaya AKP Sutrisno dan Panit Reskrim Aiptu Dasa berhasil menangkap residivis curanmor. (ist)

Teks Foto: Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dengan Wakapolsek Sukmajaya AKP Sutrisno dan Panit Reskrim Aiptu Dasa berhasil menangkap residivis curanmor. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku residivis pencurian bermotor (curanmor) diciduk tim opsnal Reskrim Polsek Sukmajaya atas kasus serupa mencuri motor yang sedang diparkir di jalan.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dari laporan korban Broery Robby, LP/B/IX/2023/SPK/SEK/RES/METRO DEPOK/PMJ, Tanggal 12 September 2023, telah kehilangan motor saat dirinya sedang tertidur.

"Motor korban sedang diparkir  pinggir Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecsmatan Sukmajaya. Saat kejadian korban sedang tertidur, pelaku mencoba merogoh kunci motor dari kantong celana korban dan berhasil membawa kabur motor korban jenis Honda Beat," ujar Kompol Margiyono kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Peristiwa terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Dari hasil pendalaman penyelidikan tim, lanjut Kompol Margiyono berhasil menangkap pelaku MP alias Panjul.

Pengakuan pelaku residivis kasus pencurian tahun 2020.

"Pelaku sudah sebanyak empat kali mencuri motor random dengan sasaran motor diparkir di jalan dengan kunci masih mengantung di motor," bebernya.

Hasil kejahatan pelaku yang berhasil disita petugas sebagai barang bukti, Kompol Margiyono menyebutkan ada satu STNK, kunci kotak, satu unit sepeda motor Honda Beat B 37 24 EDJ warna hijau tahun 2014 atas nama Rini Yuspitasari," tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan  dengan ancaman penjara 4 tahun. (Angga)

Berita Terkait
News Update