CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Disebut membuat onar pada saat melayat, seorang pria di Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban pembunuhan.
Selain dibunuh, mayat korban pun dibuang ke jurang beserta dengan kendaraan roda duanya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, mayat dari seorang pria berinisial R (32) tersebut ditemukan oleh warga pada Minggu (24/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Di TKP, kata Aszhari, ditemukan satu jenazah laki-laki yang mulanya diduga menjadi koban kecelakaan lalu lintas.
Mengetahui hal tersebut jajaran Polsek Cibinong dan Sat Reskrim Polres Cianjur pun mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP.
"Di TKP petugas menemukan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor dengan ditemukan bercak darah di beberapa bagian, 1 senjata tajam jenis kapak, 1 tas berisi KTP korban, kunci letter T, 1 handphone milik korban dan 1 kayu besar sepanjang 50 centimeter," urainya.
Hanya dalam hitungan jam sejak ditemukan, lanjut Aszhari, pihak kepolisian pun berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pembunuh tersebut.
Kedua pelaku ini diringkus kurang dari 24 jam pasca olah TKP dilakukan.
"Kasus ini merupakan kasus pembunuhan bahkan diduga pembunuhan yang direncanakan oleh 2 orang tersangka dimana 2 orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H (32) dan HH (23),” ucap Aszhari.
Adapun motif dari kedua tersangka ini melakukan aksi pembunuhan tersebut, lantaran kesal karena korban disebut membuat onar pada saat melayat di rumah kerabat dari para pelaku.
“Sebelumnya pada saat korban melayat di kediaman tante dari para pelaku korban berbuat onar. Kemudian R ini diajak untuk mabuk-mabukan mengggunakan obat batuk cair karena kurang modal," tambahnya.
Setelah para pelaku merasa R telah mabuk, lantas korban pun ditawari oleh H dan HH untuk diantarkan pulang.
"Korban akan diantar ke rumahnya oleh para pelaku, namun korban dipukul beberapa kali menggunakan dahan kayu besar, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka di berbagai titik lalu mayat korban dibuang ke lereng jalan," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menerangkan ke dua tersangka ini sama-sama melakukan aksi pemukulan terhadap R dengan menggunakan kayu besar atau balok.
Kepada polisi, baik H maupun HH mengaku mengeksekusi R dengan menggunakan balok.
Masing-masing pelaku melakukan satu kali pemukulan terhadap korban dengan menggunakan balok yang sama.
Tono menyebut, para pelaku yang tak lain adalah keponakan dari rekan korban ini berhasil diamankan pihak kepolisian di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Dilakukan penangkapan kepada para tersangka di rumah salah satu mertua pelaku yang berada di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung," pungkasnya. (Panca Aji)