ADVERTISEMENT

Iming-iming Dibeliin Layangan, Wanita Muda Coba Culik Bocah Laki-laki Dibekuk Warga Sawangan

Selasa, 26 September 2023 14:10 WIB

Share
Petugas Polsek Bojongsari Ipda Sugeng mengamankan wanita muda (kaos merah) pelaku diduga penculik anak laki-laki diserahkan ke petugas Piket Polres Metro Depok. (Ist)
Petugas Polsek Bojongsari Ipda Sugeng mengamankan wanita muda (kaos merah) pelaku diduga penculik anak laki-laki diserahkan ke petugas Piket Polres Metro Depok. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membekuk seorang pelaku wanita muda diduga telah melakukan penculikan seorang anak laki-laki dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.46 WIB piket Reskrim mendapatkan serahan seorang wanita muda yang diduga sebagai penculik anak dibawah umur dari masyarakat.

"Pelaku kini sedang kita dalami ditangani oleh unit Jatanras Polres Metro Depok," ujar Kompol Hadi kepada wartawan, Selasa (26/9/2023) siang.

Sementara itu pelaku AA (19), warga Jagakarsa, tidak dapat berkutik sewaktu diamankan warga di daerah Sawangan, setelah korban seorang anak laki-laki menangis warga yg curiga langsung mengamankan pelaku.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut Kompol Hadi  diminta oleh seorang kenalannya berinisial AI untuk dicarikan anak kecil usia kisaran 11 sd 12 tahun..

"Jadi pelaku ini diminta suruh seseorang mencarikan anak. Jika sudah dapat ketemuan di daerah Setu Lebak Wangi Parung Kabupaten Bogor. Pelaku mengambil korban dengan iming-iming akan dibelikan layangan di Jalan TPU Karet Cipayung (Tanah Merah) Kota Depok, korban yang sedang bermain itu tidak menaruh curiga langsung diboncengin pelaku menggunakan motor honda beat," tuturnya.
Setelah pelaku membonceng korban ke Lebak Wangi, namun teman pelaku tidak ada di tempat.

"Karena temannya tidak ada pelaku langsung membawa korban jalan lagi ke sejumlah tempat. Setibanya di Situ Pengasinan motor pelaku kehabisan bensin dan mencoba berhenti mengamen dengan mengajak korban.

"Pada saat sedang ngamen korban menangis membuat perhatian warga. Idak lama kemudian diviralkan dan datang kedua orang tuanya. Di situ korban mengaku telah dibawa pelaku dan anggota Polsek Bojongsari membawa ke Polres Metro Depol untuk diusut," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor  35 tahun 2014 tentang perlindungan anak diancam pidana penjara diatas 10 tahun.

"Saksi-saksi sudah diminta keterangan. Termasuk motor honda beat Z 2587 Czi warna hitam milik pelaku untuk memboncengi korban ikut disita sebagai barang bukti," tutupnya. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT