Kasus Kawin Tangkap di Sumba, Empat Pelaku Penculikan Terancam 12 Tahun Penjara

Senin 11 Sep 2023, 09:10 WIB
Kasus kawin tangkap di Sumba ditangani Polisi. Foto: Capture.

Kasus kawin tangkap di Sumba ditangani Polisi. Foto: Capture.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Video viral kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT, ramai disorot publik beberapa waktu belakangan. Polisi bahkan langsung turun tangan untuk menangani kasus ini.

Setidaknya ada empat orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam video viral kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. Peristiwa ini diketahui merupakan perjodohan yang tidak diketahui pihak perempuan.

Diketahui, baru-baru ini viral di media sosial video amatir kasus kawin tangkap di Sumba. Dalam video amatir yang beredar, diperlihatkan sekelompok pria menculik perempuan yang sedang berdiri di tengah jalan.

Sekelompok pria itu tiba-tiba menyekap dan menculik perempuan tersebut dan menaikkannya ke atas mobil bak terbuka yang sudah dipersiapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Poskota.co.id, Senin 11 September 2023, Polisi kemudian menemukan korban berada di rumah salah seorang pelaku.  

Sembilan orang pun diperiksa atas kasus ini. Dari sembilan orang saksi, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena karena diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.

Keempat tersangka antara lain, JBT, HT, FS dan MN. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku tak lama setelah video tersebut viral.

"Dari hasil lidik intel Polres dan Polsek setempat, tim kemudian berhasil mengamankan para pelaku termasuk mengamankan korban di rumah salah seorang pelaku. Kurang lebih empat jam setelah viralnya video tersebut," kata dia.

Penetapan tersangka pada empat orang itu lantas disesuaikan dengan laporan polisi yang ditemukan langsung oleh penyidik. Keempat tersangka di kasus kawin tangkap di Sumba itu kini dijerat Pasal 328 subsider Pasal 33 juncto KUHP 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update