LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyukai (like), komentar serta membuat konten dan postingan peserta pemilu di media sosial.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian dan lembaga, di antaranya Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengungkapkan, sejak adanya larangan tersebut pihaknya sudah melakukan pengawasan melalu masing-masing Panwascam di setiap kecamatan di Lebak.
"Kita juga sudah instruksikan ke Panwascam untuk mengawasi ASN terkait netralitas di Pemilu 2024, dan kita terus gencar sosialisasikan agar ASN menjaga netralitasnya," ungkapnya, Selasa (26/9/2023).
Dikatakannya, aturan tersebut diberlakukan untuk menunjukkan sikap dan netralitas ASN di seluruh Indonesia, agar tidak berpihak pada salah satu pasangan baik calon presiden dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Lebak, guna melakukan pembinaan terhadap para ASN agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024 nanti," katanya.
Dijelaskannya, apabila ada ASN yang terbukti melanggar, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika ditemukan ada ASN yang berafiliasi terhadap salah satu kandidat baik di Pilpres maupun Pileg, maka kita akan rekomendasikan ke KASN," tegasnya. (Samsul Fatoni).