ADVERTISEMENT

TikTok Shop Bakal Dilarang untuk Berjualan, Zulhas: Hanya Boleh Promosi!

Senin, 25 September 2023 16:43 WIB

Share
Ilustrasi Logo TikTok (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Logo TikTok (Foto: Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memastikan pihak Kementerian Perdagangan akan melarang platform social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan.

Dalam keterangannya, Mendag menyebut jenis platform tersebut hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Mendag dalam keterangannya, Senin, (25/9/2023).

Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

 

Aturan social commerce berjualan akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya dalam waktu dekat ini.

Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media”.

“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT