Polda Metro Jaya Ciduk Mucikari Prostitusi di Bawah Umur, Tarifnya Rp 8 Juta Sekali Kencan

Minggu 24 Sep 2023, 15:57 WIB
Perempuan berinisial FEA (24) yang diduga menjadi mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur. (ist)

Perempuan berinisial FEA (24) yang diduga menjadi mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial FEA (24) yang diduga menjadi mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu, (24/9/2023).

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.

Pelaku ditangkap pada Kamis 14 September.

SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya.

Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.

Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7-8 juta per jam dan untuk non perawan Rp1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April-September 2023.

Berita Terkait
News Update